Senin, 31 Oktober 2011

Sekilas WTO

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
wto-ogoh-ogoh.jpgAPAKAH WTO?

• World Trade Organisation (WTO) atau Organisasi Pedagangan Dunia adalah badan antar-pemerintah, yang mulai berlaku 1 Januari 1995.

• Tugas utamanya adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan non tariff (misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan internasional; penyelesaian sengketa dagang dan memantau kebijakan perdagangan di negara-negara anggotanya.

 
• WTOmerupakan metamorfosis dari Perjanjian Umum Bea Masuk dan Perdaganganatau GATT (General Agreement on Tariff and Trade) yang didirikan tahun1947, sebagai bagian dari kesepakatan di Bretton Woods, Amerika.

• Sejak 1947 ada delapan perundingan dagang dimana Putaran Uruguayadalah perundingan paling akhir yang terpanjang (berlangsung dariSeptember 1986 hingga April 1994), rumit dan penuh kontroversi sebelummelahirkan WTO.

• Berbeda dengan GATT yang menyusun aturan main di bidang perdaganganinternasional, tetapi bukan sebuah institusi; sementara metamorfosisnyayaitu WTO adalah sebuah institusi dengan aturan yang jelas serta dayapenegakan yang kuat.

• Dengan disahkan berdirinya WTO, maka semua kesepakatan perjanjianGATT kemudian diatur di dalam WTO plus isu-isu baru yang sebelumnyatidak diatur seperti perjanjian TRIPs (Hak atas Kekayaan Intelektualyang terkait dengan perdagangan), Jasa (GATS lihat penjelasan mengenaisector jasa), dan aturan investasi (TRIMs).

• WTO mempunyai anggota 149 negara serta 32 negara pengamat yang sudah mendaftar untuk jadi anggota.

• Perjanjian WTO mengikat secara hukum. Negara anggota yang tidakmematuhi perjanjian bisa diadukan oleh Negara anggota lainnya karenamerugikan mitra dagangnya, serta menghadapi sanksi perdagangan yangdiberlakukan oleh WTO. Karena itu sistem WTO bisa sangat berkuasaterhadap anggotanya dan mampu memaksakan aturan-aturannya, karenaanggota terikat secara legal (legally-binding) dan keputusannyairreversible artinya tidak bisa ditarik kembali.

• WTO mengadakan Konferensi tingkat Menteri (KTM) dua tahun sekali. KTMpertama diadakan di Singapura tahun 1996, kedua di Geneva tahun 1998dan sidang ketiga di Seattle, AS tanggal 30 November hingga 3 Desember1999 dan merupakan sidang terakhir sebelum millenium ketiga. Sidangketiga ini gagal menyusun Deklarasi Menteri karena dua hal, blockadepara demonstrans di luar gedung pertemuan sehingga para delegasi tidakbisa hadir dan perbedaan pandangan yang tajam di ruang sidang antaradelegasi dari Negara-negara berkembang dan Negara-negara maju.

• KTM ke IV diselenggarakan di Doha Qatar, yang menghasilkan DeklarasiDoha (sering juga disebut sebagai Deklarasi Pembangunan Doha atau DohaDevelopment Agenda dan Deklarasi Doha untuk Kesehatan Publik. KTM ke-Vdiadakan di Cancun Meksiko. KTM ke-V ini juga gagal karena sidangmengalami kebuntuan akibat perbedaan pandangan antara Negara-negaramaju dan Negara Berkembang mengenai isu-isu baru (kebijakan kompetisi,investasi, pengadaan barang untuk pemerintah; fasilitasi perdagangan).KTM ke-VI diadakan di kota Hongkong China pada Desember 2005 yangmenghasilkan deklarasi menteri untuk menyelesaikan putaran Doha.

PERJANJIAN DALAM WTO

Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaituteks berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran,dan berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiriatas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan mengenai pendirianWTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods),services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dankajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade PolicyReviews).

Tiga isu besar yang berada di bawah WTO adalah:

• Perjanjian Umum tentang Barang tariff dan barang (General agreementon Tariifs and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian umum mengenailiberalisasi barang. Terdiri dari beberapa perjanjian lagi di bawahnyaseperti pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping;tekstil dan produk tekstil.

• Perjanjian Umum Perdagangan Jasa-jasa (General Agreement on Trade inServices/GATS). Dalam perluasan akses pasar sector jasa, setiap Negaramenyusun komitmen liberalisasi dan jadwal pelaksanaan untuk 'seberapabanyak' pemasok jasa dari luar dapat memberikan jasanya di lokal.(lebih detail lihat informasi dasar mengenai Jasa).

• Hak atas Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan Perdagangan (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS).

Perjanjian-perjanjian itu tidaklah statis melainkan terus berubah.Beberapa hal-hal baru sekarang sedang dirundingkan di bawah Agenda Dohayang dihasilkan dalam KTM WTO ke IV tahun 2001. Beberapa isu yangdirundingkan antara lain Akses Pasar untuk Produk Non Pertanian (NonAgricultural Market Access – NAMA) dan Perdagangan dan Lingkungan.

UNSUR POKOK DALAM WTO

1. Penurunan Tarif. Menghapus atau menurunkan tarif atas suatu produkguna mengurangi biaya ekspor, sehingga membuka pasar tambahan bagiprodusen.

2. Most Favoured Nation (MFN). Mengharuskan pemerintah memperlakukansemua negara, investasi dan perusahaan asing secara sama dari segihokum atau non diskriminasi. Misalnya, Negara tidak dapat menghentikanimpor daging sapi dari Eropa bila ia tetap mengimpor daging sapi darinegara lain.

3. National Treatment (NT). Mengharuskan semua negara memperlakukansemua negara, investasi dan perusahaan sama rata dengan investor danperusahaan domestik. Jadi pemerintah tidak boleh memberikan subsidiuntuk perusahaan lokal yang memenuhi kriteria lingkungan hidup,misalnya.

4. Penghapusan restriksi kuantitatif. Melarang penggunaan restriksiselain tarif dan bea. Negara tidak boleh membatasi ekspor atau impordengan menetapkan kuota untuk membatasi arus barang.

STRUKTUR DAN MEKANISME WTO

• Ministerial Conference (Sidang tingkat Menteri), merupakan badantertinggi WTO yang bertemu paling sedikit satu kali dalam setiap duatahun; KTM I diadakan di Jenewa tahun 1996, KTM II di Singapura tahun1997, KTM III di Seattle Amerika Serikat tahun 1999 (gagal), KTM IV diDoha Qatar tahun 2001, KTM V akan diadakan di Cancun Meksiko pada bulanSeptember 2003.

• General Council, (Dewan Umum) yang bertindak sebagai badan pelaksanauntuk mengawasi operasi dari perjanjian WTO dan putusan-putusan yangdiambil oleh Ministerial Conference dengan mengadakanpertemuan-pertemuan secara reguler, sekurang-kurangnya dua kali dalamsetahun.

• General Council juga berfungsi dan bertindak sebagai Dispute Settlement Body dan sebagai Trade Policy Review Body.

• General Council membentuk beberapa badan di bawahnya yang dianggapperlu (Council for Trade in Goods, Council for Trade in services,Council for TRIPs, Committee on market Access, Committee onAgriculture, Committee on Sanitary and Phyto-sanitary, dan lain-lainyang diperlukan).

• Sejak KTM Doha, sekretariat WTO membentuk badan khusus untukmerundingkan putaran Doha, yang disebut Komite Perundingan Perdagangan(Trade Negotiations Committee/TNC) yang terdiri atas Dewan yangbertugas mengadakan sidang khusus/special sessions (untuk Jasa; TRIPs;Penyelesaian Sengketa; Pertanian; Perdagangan dan Pembangunan; danPerdagangan dan Lingkungan. Serta Kelompok Perundingan (NegotiatingGroups) untuk akses pasar; aturan-aturan dan fasilitasi perdagangan.

• Sekretariat dipimpin oleh seorang Director-General, yang saat inidijabat oleh Pascal Lamy mantan ketua Komisi Perdagangan Uni Eropa.Dirjen WTO membawahi empat Dewan yang masing masing mengkoordinasikanbidang-bidang yang dicakup oleh WTO.

• Pengambilan keputusan dilakukan secara konsensus. Voting hanyadilakukan apabila diperlukan. Dalam pelaksanaannya, pengambilankeputusan ini dilakukan dengan tidak demokratis, seperti dengan tekananpolitik, ekonomi dan lobby-lobby yang dilakukan dalam ruang tertutup.Mekanisme tertutup dan tidak transparan ini sering disebut green room,walaupun terus dikiritik oleh Negara-negara anggota dan kelompokmasyarakat sipil tetapi masih dipertahankan sampai sekarang di tahun2006.

FAKTA dan REALITAS WTO

• WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi globaluntuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,

• Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdaganganbebas menuju "dunia tanpa batas negara". Akibatnya WTO mempunyaikekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukumdan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, danbila belum sesuai harus segera diubah.

• WTO adalah organisasi yang berbasiskan 'aturan-aturan main atau rules' yang merupakan hasil perundingan. Aturan tersebut disebut juga 'perjanjian atau kesepakatan (agreements).Di atas kertas, perjanjian tersebut haruslah dihasilkan dariserangkaian perundingan yang yang dilakukan oleh semua Negara anggota,dan mencerminkan kebutuhan anggota (member driven). Realitasnya,perundingan dan penyusunan naskah awal kesepakatan ditentukan olehfactor lain, yaitu kekuatan politik Negara-negara anggota. Di dalam WTOdikenal ada "power bloc" yang disebut quad terdiri dariUni Eropa, Jepang, AS dan Canada. Walaupun pengambilan keputusanberdasarkan konsensus tetapi kekuasaan riel ada di tangan Negara-negarabesar tersebut. Salah satu delegasi dari negara berkembang mengatakan,dalam proses menuju KTM Doha pada tahun 2001 misalnya, kita(negara-negara berkembang) disodori teks-teks "ajaib", yang isinyamuncul tiba-tiba dalam naskah awal tanpa ada perundingan sebelumnya.Tetapi di KTM Doha keadaannya lebih buruk, teks-teks bisa muncultiba-tiba tanpa ada yang memasukkannya, dan pada hari terakhirsekeretariat WTO mengatakan "inilah hasil teks terakhir".

• Arus barang, investasi dan jasa dibiarkan bebas tetapi arus teknologidan tenaga kerja dibatasi, sementara dua hal terakhir diperlukan olehnegara sedang berkembang.

• Perjanjian WTO dianggap paling tinggi derajatnya oleh negara sehinggamenegasikan semua perjanjian internasional lain, termasuk perjanjianlingkungan hidup. Demikian pula peran pemerintahan serta negara ditingkat local dan nasional dikalahkan oleh peran pasar dan perdagangan.

• Dapat diadakan pengaduan terhadap suatu negara (non-compliance) serta pengenaan sanksi berupa penalti dan retaliasi silang yang punya pengaruh luas.

• Disiplin dalam WTO mengikat secara hukum terhadap pemerintah yangsekarang maupun pemerintah di masa depan. Jadi meskipun sebuah partaipolitik oposisi kemudian menang, ia tidak bisa menjalankan kebijakanbaru yang bertentangan dengan aturan-aturan WTO. Dengan demikian suatunegara tidak lagi mempunyai banyak pilihan kebijakan ekonomi.

PERLUASAN MANDAT WTO

• Isu-isu baru (sering juga disebut isu Singapura karena diagendakanpertama kali dalam KTM di Singapura) yang diusulkan terutama olehnegara maju dalam KTM I sampai dengan KTM III menyangkut standar buruh,lingkungan hidup, investasi, korupsi dan transparansi serta kebijakankompetisi disepakati untuk menjadi kesepakatan terikat (legal binding).

• Pada KTM IV WTO di Doha 2001 hal-hal yang gagal disepakati di Seattle dengan segala cara coba dimasukkan kembali, seperti Issues (investasi,pengadaan barang pemerintah, fasilitasi perdagangan, dan kebijakankompetisi), tarrifikasi, negosiasi perdagangan dan lingkungan kembalidiletakkan oleh negara-negara maju. Setelah melewati perundingan yangtidak demokratis dan penuh dengan tekanan politik dan ekonomi secarabilateral, kesepakatan Doha ditandatangani.

• Kemenangan kecil negara-negara berkembang, di tengah kekalahan yangyang sangat besar adalah adanya deklarasi khusus yang menyatakan bahwaimplementasi TRIPs tidak boleh menghalangi hak akses masyarakat padakesehatan dan obat-obatan.

• KTM ke V di Cancun-Meksiko pada tahun 2003 gagal mencapaikesepakatan. Sementara KTM ke VI di Hongkong berupaya melanjutkankembali penyelesaian Putaran Doha, ada beberapa perubahan.

Sumber Aileen Kwa : Power Politics in WTO, 2002/ www.wto.org / www.twnside.org.sg

dedongkot-kotel 01 Nov, 2011


--
Source: http://dedongkot-kotel.blogspot.com/2011/11/sekilas-wto.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Share this history on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Berita Unik dan Aneh di Dunia Copyright © 2010 Designed by Dwi Isnein Evian Syah.Own Blog