Bapak/Ibu yang terhormat,
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu kepada PT Mandiri Sekuritas sebagai mitra solusi berinvestasi di pasar modal.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, melalui pemberitahuan ini kami sampaikan penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek (Trading Halt):
Penyesuaian ketentuan perubahan batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% (lima belas persen) bagi Efek berupa saham pada Papan Utama,Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF) serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. Penyesuaian kebijakan terkait penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek menjadi, sebagai berikut: Trading Halt selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan persen) Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas persen) Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh persen) dengan ketentuan, sebagai berikut: Sampai akhir perdagangan Lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan Keputusan tersebut mulai efektif diberlakukan pada Selasa, 8 April 2025.
Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan BEI untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor. Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada. Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar.
Siaran Pers selengkapnya dari BEI dapat diakses pada tautan, sebagai berikut:
Demikian hal ini kami sampaikan. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, mohon untuk menghubungi Cabang Mandiri Sekuritas atau Care Center di nomor telepon 14032 atau WABA 0815-333-14032 atau e-mail care_center@mandirisekuritas.co.id
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
PT MANDIRI SEKURITAS |
0 komentar:
Posting Komentar