Bapak/Ibu nasabah yang terhormat,
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu kepada PT Mandiri Sekuritas (Mandiri Sekuritas) sebagai mitra solusi berinvestasi di pasar modal.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan keamanan bertransaksi nasabah serta sebagai bentuk kepatuhan Mandiri Sekuritas terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan yang di dalam aturan tersebut salah satunya mengatur tentang kewajiban pengkinian data nasabah, bersama ini kami mohon kerja samanya untuk menyampaikan setiap adanya perubahan data/informasi Bapak/Ibu yang pernah disampaikan kepada kami disertai dengan dokumen pendukung berupa foto KTP yang masih valid.
Adapun formulir pengkinian data dapat diakses dan dilengkapi melalui link, berikut:
Nasabah Perorangan:
· Formulir Pengkinian data sederhana
· Formulir Pengkinian data lengkap
Apabila Bapak/Ibu tidak melakukan pengkinian data dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak menerima e-mail ini, maka data/informasi yang ada pada database saat ini kami anggap sebagai informasi Bapak/Ibu yang terkini.
Mohon abaikan e-mail ini apabila Bapak/Ibu telah melakukan pengkinian data.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi Cabang terdekat, Sales yang melayani Bapak/Ibu, atau melalui Care Center Mandiri Sekuritas di nomor telepon 14032 atau e-mail care_center@mandirisekuritas.co.id.
Demikian hal ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
PT Mandiri Sekuritas
0 komentar:
Posting Komentar