Rabu, 01 Januari 2025

Informasi Penyesuaian Tarif PPN Berdasarkan PMK No 131-2024/VAT Rate Policy Under the Minister of Finance Decree (PMK No 131-2024)

View this email in your browser

Bapak/Ibu Nasabah Mandiri Sekuritas yang Terhormat,
 
Terima kasih atas kepercayaan yang telah Bapak/Ibu berikan kepada PT Mandiri Sekuritas ("Mandiri Sekuritas" atau "Perusahaan") sebagai mitra investasi di pasar modal Indonesia.
 
Merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan(PMK)  No. 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (terlampir) dan Surat BEI No. S-00001/BEI.KEU/01-2025 tanggal 1 Januari 2025 (terlampir), bersama ini kami meneruskan informasi mengenai pembaruan kebijakan PPN, sebagai berikut:

  1. Tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.
  2. Nilai Lain yang dimaksud pada poin 1 tersebut adalah sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai Invoice.
Contoh Perhitungan:

(Contoh ini hanya ilustrasi sederhana. Detail lengkap mengenai nilai PPN dan Fee Transaksi akan dicantumkan pada Trade Confirmation masing-masing transaksi.)
Dari contoh perhitungan di atas, jumlah PPN yang dibayarkan tetap sama.
 
Berdasarkan penyesuaian kebijakan PPN tersebut, kami menyampaikan hal-hal, berikut:
  1. Penyesuaian tarif PPN dihitung berdasarkan ketentuan PMK No. 131/2024, di mana tarif PPN sebesar 12% dikalikan dengan Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai Fee Transaksi. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
  2. Penyesuaian tarif PPN ini tidak mengubah jumlah PPN yang dibayarkan maupun Fee Transaksi Nasabah, karena penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak memastikan total pembayaran tetap sama.
  3. Penyesuaian tarif PPN ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN.
 
Kami terus memantau perkembangan kebijakan terbaru dari Pemerintah tentang Peraturan Pajak ini dan akan menginformasikan kepada Bapak/Ibu apabila terdapat perubahan.
 
Untuk pertanyaan lebih lanjut, mohon dapat menghubungi kami melalui Sales Representative atau melalui:  
Kami sertakan kembali informasi sebelumnya di bagian bawah e-mail ini sebagai referensi.
 
Hormat kami,
PT Mandiri Sekuritas

--- --- ---
 
Dear Valued Customers of Mandiri Sekuritas,
 
Thank you for your trust in PT Mandiri Sekuritas ("Mandiri Sekuritas" or "the Company") as your investment partner in the Indonesian capital market.
 
In relation to the Ministry of Finance Regulation (Peraturan Menteri Keuangan/PMK) No. 131 of 2024 regarding Value-Added Tax (VAT) Treatment (attached) and Indonesia Stock Exchange (IDX) Circular Letter No. S-00001/BEI.KEU/01-2025 dated 1st January 2025 as attached, we reinstate that the updated VAT Rate policy is as follows:
  1. The VAT rate for 2025 is calculated by multiplying the 12% (twelve percent) rate with the Tax Base in the form of "Other Values".
  2. The "Other Values" referred to in point 1 is equivalent to 11/12 (eleven-twelfths) of the invoice value.
Illustrative Calculation: 

(This example is for illustration purposes only. Detailed VAT amounts and Transaction Fees will be provided in the Trade Confirmation for each transaction.)
As shown in the illustration, the VAT amount paid remains unchanged.
 
In conjunction with the above regulations update, we would like to convey the following information:
  1. VAT adjustments are calculated according to PMK No. 131/2024, where the 12% VAT rate is applied to an "Other Value" equivalent to 11/12 of the Transaction Fee. This policy will be effective as of 1st January 2025.
  2. The VAT adjustment does not alter the total VAT paid or the Transaction Fees for customers, as the adjusted Tax Base ensures the total payment remains the same.
  3. The VAT adjustment applies to all transactions subject to VAT.
 
We continue to monitor for any further update on this new Government Regulation and will inform you should there be any changes.
 
For inquiry, please contact us through your Sales Representative or:
  • Care Center: 14032
  • Email: care_center@mandirisek.co.id
  • WhatsApp: +6281533314032
 
The previous information/e-mail is included below for your reference.
 
Yours sincerely,
PT Mandiri Sekuritas

 
From: cc_admin <cc_admin@mandirisekuritas.co.id>
Sent: Monday, December 30, 2024
To: 
Subject: Informasi Penyesuaian Tarif PPN 12% Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021/VAT Rate Adjustment to 12% Under HPP Law No. 7 of 2021
 
Bapak/Ibu nasabah Mandiri Sekuritas yang terhormat,
 
Terima kasih atas kepercayaan yang telah Bapak/Ibu berikan kepada PT Mandiri Sekuritas ("Mandiri Sekuritas" atau "Perusahaan") sebagai mitra investasi di pasar modal Indonesia.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11% menjadi 12%.
 
Sesuai dengan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-13561/BEI.KEU/12-2024 tanggal 24 Desember 2024, Perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025 terlampir, kami meneruskan informasi, sebagai berikut:
 
"Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%."
 
Sehubungan dengan ketentuan di atas, kami menyampaikan hal-hal, berikut:

  • Perubahan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
  • Penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian Fee Transaksi.
  • Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN.
 
Untuk pertanyaan lebih lanjut, mohon dapat menghubungi kami melalui Sales Representative atau melalui: Kami menyertakan kembali informasi sebelumnya di bagian bawah e-mail ini dan melampirkan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia terkait sebagai referensi Bapak/Ibu.
 
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
 
Hormat kami,
PT Mandiri Sekuritas
 
--- 
 
Dear Valued Customers,

Thank you for your trust in PT Mandiri Sekuritas ("Mandiri Sekuritas" or "the Company") as your investment partner in the Indonesian capital market.
 
Based on Law No. 7 of 2021 concerning the Harmonization of Tax Regulations (UU HPP), starting January 1, 2025, the Value-Added Tax (VAT) rate will increase from 11% to 12%.
 
As per Circular Letter No. S-13561/BEI.KEU/12-2024 from the Indonesia Stock Exchange dated December 24, 2024, regarding the Adjustment of the VAT Rate for 2025 (attached), we convey the following information:

"All invoices and tax invoices for services provided by the Indonesia Stock Exchange issued as of January 1, 2025, will reflect the adjusted VAT rate from 11% to 12%."
 
In conjunction with the above regulations, we would like to convey the following:
  • The VAT rate adjustment from 11% to 12% will take effect on 1 January 2025.
  • This VAT adjustment will impact the adjustment of transaction fees.
  • This rate change applies to all transactions subject to VAT.
 
For further questions, please contact us through your Sales Representative or through:  
Thank you very much for your kind attention.
 
Yours sincerely,
PT Mandiri Sekuritas
 

 
 From: cc_admin <cc_admin@mandirisekuritas.co.id>
Sent: Monday, December 2, 2024
To: 
Subject: Informasi Penyesuaian Tarif PPN 12% Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021/VAT Rate Adjustment to 12% Under HPP Law No. 7 of 2021
 
Bapak/Ibu nasabah Mandiri Sekuritas yang terhormat,
 
Terima kasih atas kepercayaan yang telah Bapak/Ibu berikan kepada kami, PT Mandiri Sekuritas ("Mandiri Sekuritas" atau "Perusahaan"), sebagai mitra dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
 
Bersama ini kami menginformasikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan sebagai berikut:
  1. 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.
  2. 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
 
Sehubungan dengan ketentuan di atas, kami menyampaikan hal-hal, berikut:
  1. Perubahan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
  2. Penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian Fee Transaksi.
  3. Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN.
 
Mandiri Sekuritas akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat berdampak kepada nasabah. Kami akan menginformasikan kembali kepada Bapak/Ibu apabila terdapat perubahan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau pihak berwenang lainnya.
 
Untuk pertanyaan lebih lanjut, mohon dapat menghubungi kami melalui Sales Representative atau melalui:  
Demikian hal ini kami sampaikan. Terima kasih banyak atas perhatiannya.
 
Hormat kami,
PT Mandiri Sekuritas 
 
 
Dear Valued Customers,
 
Thank you for your trust in PT Mandiri Sekuritas ("Mandiri Sekuritas" or the "Company"), as your partner in the capital market investment in Indonesia.
 
We hereby inform you that based on Law Number 7 of 2021 on Harmonization of Tax Regulations (UU HPP), and Circular Letter of the Indonesia Stock Exchange No. S-02289/BEI.KEU/03-2022 regarding the Adjustment of Value-Added Tax (VAT) Rates as stipulated in the UU HPP, the Value-Added Tax (VAT) rates are as follows:
  1. 11% (eleven percent), effective from 1 April 2022.
  2. 12% (twelve percent), effective no later than 1 January 2025.
 
In conjunction with the above regulations, we would like to convey the following:
  1. The VAT rate adjustment from 11% to 12% will take effect on 1 January 2025.
  2. This VAT adjustment will impact the adjustment of transaction fees.
  3. This rate change applies to all transactions subject to VAT.

 
Mandiri Sekuritas will continue to monitor developments in this changing of regulations, which may impact our customers. We will inform you again should there be any changes regarding the regulations issued by the Government and/or other authorities.
 
For further questions, please contact us through your Sales Representative or through:
·         Care Center: 14032
·         E-mailcare_center@mandirisek.co.id
·         WhatsApp: +6281533314032
 
Thank you very much for your kind attention.
 
Yours sincerely,
PT Mandiri Sekuritas
 

Care Center


IKUTI KAMI
Twitter
Facebook
Instagram
LinkedIn
YouTube
PT Mandiri Sekuritas memiliki izin pialang saham melalui SK Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. 12 Tahun 1992 dan izin penjamin emisi melalui SK Bapepam No. 13 Tahun 1992. Mandiri Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dijamin oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF)

Informasi terkait Notasi Khusus dan Papan Akselerasi dapat diakses melalui: 
https://www.most.co.id/tips-investasi/notasi-khusus-papan-akselerasi


Berhenti berlangganan
Share this history on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Berita Unik dan Aneh di Dunia Copyright © 2010 Designed by Dwi Isnein Evian Syah.Own Blog