Sabtu, 04 Oktober 2025

E-Ticket Transaksi PT.PELNI Persero

Pembelian dilakukan dari : WW1, WEB PELNI LIVE
Bukti Pembayaran ini harus sesuai dengan kartu identitas (KTP, Passport, atau kartu identitas lainnya)
KODE BOOKING : HGE44A
PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA
Alamat : Jl. Gajah Mada No. 14, Jakarta Pusat, 10130 DKI Jakarta, Indonesia
NPWP : 01.001.637.6-093.000
NITKU : 010016376093000000000
Pemesanan
Nomor Telepon Pemesan 085342737805
Waktu Cetak 04/10/2025 14:57
Nama Petugas WEB PELNI
Jadwal Keberangkatan
Kapal 117-KM.LAMBELU
Kelas EKO
Tgl/Jam Keberangkatan 15/10/2025 17:00
Tgl/Jam Tiba 16/10/2025 09:00
Voyage 21
Embarkasi PARE-PARE - 1
Debarkasi BALIKPAPAN - 1

Pax Nama Nomor ID Jenis Kelamin Kategori Umur Deck Nomor Kabin Harga Tiket
1 ARMAN ZULHAJAR 7309100205890002 PRIA DEWASA 36 5 5060-A Rp. 251.500
2 H ABDULLAH 7309100105580002 PRIA DEWASA 67 5 5061-A Rp. 251.500
3 H ABDULLAH S 7309022607590001 PRIA DEWASA 66 5 5062-A Rp. 251.500
4 HJ SITTI NIKMAN 7309107112640011 WANITA DEWASA 60 5 5063-A Rp. 251.500
TOTAL HARGA TIKET Rp. 1.006.000
REDUKSI Rp. 0
DISKON Rp. 0
PPN Rp. 110.660
PPN dibebaskan *) Rp. (-110.660)
HARGA TIKET YANG DIBAYAR Rp. 1.006.000
**Harga tiket belum termasuk biaya admin/bank
PPN Dibebaskan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022

Syarat & Ketentuan
  1. E-Ticket atau bukti pembayaran ini tidak berlaku sebagai tiket untuk naik ke atas kapal dan wajib ditukar menjadi tiket/boarding pass di Cabang/Pelabuhan keberangkatan mulai dari 24 jam sebelum keberangkatan kapal dengan menunjukan identitas asli (KTP atau Paspor).
  2. Selama Masa Transisi Endemi Covid-19, Calon Penumpang wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19 (status vaksin di aplikasi penjualan tiket akan ditampilkan);
    2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan, dan beraktifitas di sarana dan prasarana transportasi laut;
    3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/ atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;
    4. Bagi Penumpang yang berada dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19; dan
    5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribad
  3. Kode booking yang tertera pada bukti pembayaran adalah bersifat rahasia, PT PELNI (Persero) tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan kode booking yang digunakan pihak lain.
  4. PT PELNI (Persero) tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan/keterlambatan calon penumpang.
  5. Pembatalan tiket atas kehendak penumpang dapat dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) jam sebelum keberangkatan kapal dan penumpang belum mencetak boarding pass atau boarding di terminal, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Pembatalan umum penumpang dikenakan biaya 50% (lima puluh persen) dari tarif dasar tiket.
    2. Pembatalan ubah jadwal atau rute kapal dikenakan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif dasar tiket yang dibatalkan ditambah tarif tiket pengganti, jika tarif tiket yang dibatalkan lebih tinggi dari tarif tiket pengganti maka tidak ada pengembalian biaya selisih tiket;
    3. Batal Suplisi (upgrade jenis kelas), dikenakan biaya administrasi sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  6. Bagi penumpang dengan kondisi hamil lebih dari 7 (tujuh) bulan tidak diijinkan untuk berlayar.
  7. Penumpang dilarang berjudi, mengkonsumsi minuman keras, berdagang di atas kapal, dan membawa barang-barang terlarang selama pelayaran.
  8. Barang-barang terlarang yang dimaksud adalah sebagai berikut:
    1. Binatang;
    2. Tanaman yang dilarang oleh Karantina Pelabuhan;
    3. Narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya;
    4. Senjata api dan senjata tajam;
    5. Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak;
    6. Semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya;
    7. Barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi;
    8. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  9. Setiap penumpang dapat membawa bagasi cuma-cuma maksimal 40 (empat puluh) kg dengan dimensi maksimal 70 x 40 x 35 cm.
  10. Bagasi atau barang yang melebihi batas akan dikenakan tarif over bagasi maksimal 40 (empat puluh) kg sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
  11. Diluar ketentuan bawaan penumpang diatas, dapat dimuat dilayanan Redpack dengan ukuran barang  maksimal 50 kg dan volume maksimal 0.25 m³ per kantong.
  12. Tarif Over Bagasi/ Bagasi Lebih dikenakan per kilogram (kg) yang diatur dalam Peraturan Perusahaan.
  13. PT PELNI (Persero) tidak bertanggung jawab atas hilang/rusaknya tiket dan barang-barang bawaan penumpang.
  14. Penumpang diharapkan untuk mengikuti perubahan waktu keberangkatan kapal yang mungkin terjadi dan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum keberangkatan kapal sudah berada di terminal penumpang.
  15. Informasi syarat dan ketentuan yang berlaku dapat diperoleh di Kantor Cabang PT PELNI (Persero) atau website www.pelni.co.id.
  16. Informasi Pengaduan dapat menghubungi call center PT PELNI (Persero) dinomor 162/021-162 atau melalui Whatsapp di nomor 0811-1621-162.
Share this history on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Berita Unik dan Aneh di Dunia Copyright © 2010 Designed by Dwi Isnein Evian Syah.Own Blog