Aturan Terbaru Mengenai Rekening Tidak Aktif dan Dormant
Sehubungan dengan POJK No. 24 Tahun 2025, Bank akan melakukan penyesuaian status & biaya terkait Rekening Tidak Aktif dan Rekening Dormant per tanggal 10 Mei 2026 secara bertahap. Berikut penyesuaian yang dilakukan.
Penyesuaian Status Rekening/Kantong
Sebelumnya sebuah Kantong ditetapkan sebagai rekening Dormant oleh Bank, apabila tidak terdapat aktivitas transaksi selama 18 bulan berturut-turut. Dengan diterapkannya ketentuan yang baru maka:
- Sebuah Kantong akan berstatus Tidak Aktif jika tidak terdapat aktivitas transaksi selama 360 hari berturut-turut.
- Sedangkan Kantong yang tidak memiliki aktivitas transaksi hingga 1.800 hari berturut-turut akan ditetapkan statusnya sebagai Kantong Dormant.
Untuk melindungi keamanan nasabah, Bank berhak untuk meninjau serta menghapus Kantong yang berstatus Dormant atau Tidak Aktif.
Apa yang Akan Terjadi Saat Kantongmu Berstatus Tidak Aktif atau Dormant?
- Kantong Nabung/Bayar yang berstatus Tidak Aktif atau Dormant, tidak bisa melakukan transaksi kembali. Dana yang tersisa pada Kantong akan otomatis dipindahkan ke Kantong Utama.
- Jika Kantong Utama-mu berstatus Tidak Aktif atau Dormant, maka Kantong Utama pun tidak bisa melakukan transaksi serta dibebankan biaya sebesar Rp10.000/bulan.
Selain itu, sesuai Ketentuan POJK No. 24 Tahun 2025, Kantong yang memiliki saldo nihil dan tidak ada aktivitas transaksi selama 6 bulan berturut-turut akan kami tutup secara otomatis.
Aktifkan Kembali Kantongmu
Setiap Kantong yang berstatus Tidak Aktif atau Dormant akan memiliki tanda Tidak Aktif atau Dormant yang bisa kamu lihat di aplikasi Jago.
Aktifkan kembali Kantongmu dengan mengetuk tombol "aktifkan kembali" pada Kantong tersebut.
Sedangkan untuk mengaktifkan kembali Kantong yang berstatus Dormant, silakan melakukan verifikasi data pribadi ulang.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik tautan di bawah.

0 komentar:
Posting Komentar